Selamat Datang di Yayasan Pendidikan Hamzanwadi

WhatsApp Icon 1




Jangan Merusak Bumi Setelah Diperbaiki: Pesan Al-Qur’an tentang Lingkungan
21 Jun 2025
Jangan Merusak Bumi Setelah Diperbaiki: Pesan Al-Qur’an tentang Lingkungan


Jangan Merusak Bumi Setelah Diperbaiki: Pesan Al-Qur’an tentang Lingkungan

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
(QS. Al-A‘rāf: 56)

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat ini menjadi salah satu dalil penting dalam Islam tentang larangan eksplisit terhadap perusakan lingkungan. Tidak hanya kerusakan moral dan sosial, tetapi juga kerusakan ekologis dan ekosistem yang telah Allah ciptakan dengan indah dan seimbang.


Makna "Fasād" dan "Islāḥ" dalam Tafsir

Para ulama tafsir sepakat bahwa dua kata kunci dalam ayat ini, yakni "الْفَسَادُ" (fasād) dan "إِصْلَاح" (islāḥ), memiliki makna yang luas.

Tafsir al-Jalālayn:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ: "Jangan melakukan dosa, kezaliman, atau kerusakan dalam bentuk apa pun."
بَعْدَ إِصْلَاحِهَا: "Setelah diperbaiki oleh Allah dengan diutusnya para nabi, serta ditetapkannya hukum dan keseimbangan."

Tafsir ini menegaskan bahwa kerusakan yang dimaksud bisa dalam bentuk penyimpangan moral, sosial, maupun fisik terhadap tatanan yang telah Allah buat.

Tafsir Ibn Katsir:

Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan larangan kepada manusia untuk merusak bumi dengan kekufuran dan maksiat, termasuk di dalamnya bentuk-bentuk kedzaliman yang berdampak pada kerusakan nyata di muka bumi.

"Larangan ini berlaku atas semua bentuk kerusakan; baik dalam agama, akhlak, tatanan sosial, maupun kondisi alam."


Kerusakan Lingkungan dalam Perspektif Ayat

Ulama kontemporer seperti Quraish Shihab menafsirkan ayat ini sebagai seruan keras agar manusia tidak mencemari, menebang hutan sembarangan, meracuni air, atau merusak tanah. Semua tindakan ini dianggap sebagai bagian dari الْفَسَاد karena merusak harmoni ciptaan Allah.

Penafsiran ini sejalan dengan ayat lain dalam Al-Qur'an:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
(QS. Ar-Rūm: 41)
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia..."


Contoh Fasād Lingkungan di Zaman Modern

  1. Penggundulan hutan → menyebabkan banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
  2. Pencemaran air dan udara → menyebabkan penyakit, gangguan pernapasan, dan kematian ekosistem sungai.
  3. Eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol → mengganggu keseimbangan geologis dan menciptakan konflik sosial.
  4. Pembuangan limbah industri → mencemari sungai dan laut, meracuni kehidupan manusia dan hewan.

Semua ini termasuk dalam kategori perusakan bumi setelah diperbaiki, yang dilarang tegas dalam ayat ini.


 Penutup: Menjadi Muhsin di Tengah Krisis Ekologi

Allah menutup ayat ini dengan:

إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
“Sesungguhnya rahmat Allah dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (al-muhsinīn).”

Islam mendorong setiap orang untuk tidak hanya berhenti dari merusak, tetapi aktif melakukan perbaikan—menjadi agen pemulihan bumi.

Sebagai umat Islam, kita diajak untuk:

  • Menanam pohon, bukan menebang sembarangan.
  • Mengurangi sampah, bukan membuang limbah sembarangan.
  • Melindungi sungai, laut, udara, dan tanah dari kerusakan oleh kerakusan.

Menjaga bumi adalah bentuk ibadah. Merusaknya adalah bentuk kefasikan.