Selamat Datang di Yayasan Pendidikan Hamzanwadi

WhatsApp Icon 1




Menghindari Faham Mujassimah dalam Tafsir Ayat Mutasyabihat
17 Jan 2026
Menghindari Faham Mujassimah dalam Tafsir Ayat Mutasyabihat



Menghindari Faham Mujassimah dalam Tafsir Ayat Mutasyabihat

Perspektif Ahlussunnah wal Jamaah 


Salah satu tantangan serius dalam kajian tafsir dan ilmu tauhid adalah bagaimana memahami ayat-ayat mutasyabihat, yakni ayat-ayat Al-Qur’an yang secara lahiriah mengandung lafaz-lafaz yang berpotensi menyerupai sifat makhluk. Kesalahan dalam memahami ayat-ayat ini dapat mengantarkan seseorang pada faham Mujassimah, yaitu keyakinan yang menetapkan jisim, anggota tubuh, arah, atau tempat bagi Allah swt.

Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) sejak masa awal telah memberikan rambu-rambu metodologis yang ketat dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat. Tujuannya adalah menjaga kemurnian aqidah tauhid dengan tetap berpegang pada prinsip tanzih, yakni mensucikan Allah dari segala sifat makhluk. 

Ayat Mutasyabihat dan Potensi Tajsim 


Al-Qur’an mengandung ayat-ayat yang secara eksplisit menyebut lafaz seperti wajah, tangan, atau istiwa’. Contohnya:
 وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو ٱلْجَلَٰلِ الإِكْرَامِ 

“Dan kekal wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan.” (QS Ar-Rahman: 27) 

يَدُاللهِ فَوْقَ أَيْدِيْهِمْ 

“Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS Al-Fath: 10) 

Apabila lafaz-lafaz ini dipahami secara harfiah, maka akan muncul konsekuensi teologis berupa penetapan anggota tubuh bagi Allah. Padahal, Al-Qur’an sendiri menegaskan prinsip dasar aqidah:

 “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” (QS Asy-Syura: 11)
Dengan demikian, pemahaman literal terhadap ayat mutasyabihat tanpa metodologi yang benar berpotensi menjerumuskan pada tajsim dan tasybih. 

Faham Mujassimah dan Akar Permasalahannya 

Mujassimah adalah kelompok yang menetapkan jisim (fisik) bagi Allah swt, baik secara eksplisit maupun implisit. Dalam praktiknya, faham ini muncul dari kecenderungan memahami nash sifat secara tekstual murni, tanpa melakukan pemalingan makna dari arti lahiriah yang mustahil bagi Allah. 
Meskipun sebagian pengusung pemahaman literal mengklaim “tanpa menyerupai makhluk”, para ulama Ahlussunnah menilai bahwa penetapan makna lahiriah lafaz seperti tangan, wajah, atau arah tetap mengandung unsur tajsim, karena makna lahiriah lafaz tersebut tidak terlepas dari sifat jasmani. 

Prinsip Tanzih dalam Tafsir Aswaja 

Ahlussunnah wal Jamaah meletakkan prinsip tanzih sebagai fondasi utama dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat. Prinsip ini menegaskan bahwa Allah swt:

  1.  tidak berjisim,
  2.  tidak bertempat,
  3.  tidak terikat arah dan waktu,
  4.  dan tidak menyerupai makhluk dalam bentuk apa pun.

Dengan prinsip ini, maka setiap tafsir terhadap ayat mutasyabihat harus menghindari makna yang mengesankan fisik atau keterbatasan. Metode Takwil dan Tafwidh sebagai Jalan Tengah untuk menghindari faham Mujassimah, para ulama Aswaja menempuh dua metode utama, yaitu takwil dan tafwidh.

Takwil

Takwil adalah memalingkan lafaz dari makna lahiriah kepada makna lain yang layak bagi Allah, berdasarkan kaidah bahasa dan dalil syar’i. Misalnya: “tangan Allah” ditakwil sebagai kekuasaan atau pertolongan, “istiwa’ di atas Arsy” ditakwil sebagai penguasaan dan keagungan. Metode ini banyak digunakan oleh ulama Khalaf sebagai respon ilmiah terhadap maraknya pemahaman tajsim.

Tafwidh

Tafwidh adalah menyerahkan hakikat makna lafaz mutasyabihat kepada Allah swt setelah menolak makna lahiriahnya yang bersifat jasmani. Ulama Salaf banyak menempuh metode ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam membahas sifat Allah. Meskipun berbeda dalam penjelasan makna rinci, keduanya sama-sama menolak makna lahiriah yang mengarah pada tajsim.

 Kesepakatan Ulama tentang Penolakan Tajsim

Syekh Ibrahim al-Laqqani dalam Jauharatut Tauhid menegaskan bahwa setiap nash yang mengesankan penyerupaan harus ditakwil atau ditafwidh dengan niat mensucikan Allah. Penegasan ini diperkuat oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Tuhfatul Murid, yang menyatakan bahwa seluruh ulama Ahlussunnah—bahkan selainnya—sepakat melakukan ta’wil ijmali terhadap nash yang mengesankan arah, bentuk, atau anggota tubuh, kecuali kelompok Mujassimah dan Musyabbihah.

Dengan demikian, penolakan terhadap tajsim bukanlah pendapat segelintir ulama, melainkan merupakan ijma’ keilmuan dalam tradisi Islam.
Menghindari faham Mujassimah dalam tafsir ayat mutasyabihat merupakan kewajiban ilmiah dan teologis bagi setiap Muslim. Tafsir yang benar tidak cukup hanya berpegang pada bunyi lafaz, tetapi harus selaras dengan prinsip dasar aqidah tauhid dan manhaj para ulama Ahlussunnah wal Jamaah.

Takwil dan tafwidh adalah dua metode sah yang diwariskan ulama untuk menjaga kemurnian tauhid dari penyerupaan Allah dengan makhluk. Dengan mengikuti metodologi ini, umat Islam dapat memahami ayat-ayat mutasyabihat secara benar, proporsional, dan selamat dari penyimpangan aqidah.

 Wallahu a‘lam.