Urutan Pengambilan Fatwa dalam Mazhab Syafi’i
Urutan Pengambilan Fatwa dalam Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i merupakan salah satu mazhab fikih terbesar dalam Islam yang memiliki sistem pengambilan hukum dan fatwa yang sangat tertata. Tradisi keilmuan mazhab ini tidak hanya bersandar pada pendapat Imam Syafi’i semata, tetapi juga berkembang melalui penelitian, tarjih, dan penjelasan para ulama sesudah beliau selama berabad-abad.
Karena itu, dalam mazhab Syafi’i terdapat urutan otoritas keilmuan yang menjadi pegangan dalam menetapkan fatwa. Urutan ini penting agar seorang penuntut ilmu tidak sembarangan mengambil pendapat yang lemah (dha’if) atau keluar dari pendapat mu’tamad dalam mazhab.
Imam Syafi’i dan Dasar Mazhab
Mazhab ini dinisbatkan kepada yang lahir pada tahun 150 H. Beliau dikenal sebagai ulama yang berhasil merumuskan metodologi ushul fikih secara sistematis melalui kitab Ar-Risalah.
Dalam berijtihad, Imam Syafi’i mendasarkan hukum pada:
1. Al-Qur’an
2. Sunnah Nabi
3. Ijmak ulama
4. Pendapat sahabat
5. Qiyas
Metode inilah yang kemudian menjadi pondasi utama mazhab Syafi’i hingga hari ini.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Salah satu karakteristik mazhab Syafi’i adalah adanya dua fase pendapat Imam Syafi’i:
- Qaul Qadim → pendapat lama ketika beliau berada di Irak.
- Qaul Jadid → pendapat baru ketika beliau menetap di Mesir.
Secara umum, ulama Syafi’iyyah lebih mendahulukan qaul jadid karena dianggap sebagai hasil ijtihad terakhir Imam Syafi’i. Namun, dalam beberapa masalah tertentu, sebagian ulama tetap memilih qaul qadim apabila dinilai lebih kuat dalilnya.
Pendapat-pendapat Imam Syafi’i ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab beliau seperti:
1. Al-Umm
2. Ar-Risalah
Peran Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i
Setelah masa Imam Syafi’i, mazhab berkembang sangat luas hingga muncul banyak riwayat dan perbedaan pendapat. Karena itu, ulama generasi berikutnya melakukan proses tarjih untuk menentukan pendapat yang paling kuat.
Dalam mazhab Syafi’i, dua tokoh besar yang menjadi rujukan utama adalah Imam Nawawi dan Imam Ar-Rafi'i. Keduanya dikenal dengan istilah Asy-Syaikhani (dua syaikh). Pendapat yang disepakati keduanya dianggap sangat kuat dan menjadi pegangan utama dalam mazhab. Apabila terjadi perbedaan antara keduanya, maka mayoritas ulama mazhab Syafi’i mendahulukan pendapat Imam An-Nawawi.
Beberapa karya monumental Imam An-Nawawi antara lain:
Riyadhus Shalihin (akhlaq/hadis), Arbain Nawawiyah (inti hadis 42), Minhaj At-Thalibin (fikih rujukan utama), dan Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
Sedangkan Imam Ar-Rafi’i dikenal melalui karya:
Al-Muharrar: Kitab fikih yang sangat ringkas namun padat, sering dijadikan rujukan dasar dalam tarjih (penguatan hukum) di Mazhab Syafi'i. Kitab ini diringkas kembali oleh Imam Nawawi menjadi Minhaju At-Tholibin.
Al-Aziz Syarh al-Wajiz / Asy-Syarhu al-Kabir: Kitab syarah (penjelasan) komprehensif atas kitab Al-Wajiz karya Imam al-Ghazali.
Al-Syarh al-Shaghir: Syarah versi ringkas dari kitab Al-Wajiz karya Imam al-Ghazali.
At-Tadwin fi Dzikri Akhbari al-Qazwin: Karya di bidang sejarah yang mencatat tentang Qazwin, tempat tinggal beliau.
Syarh Musnad asy-Syafi'i: Syarah atau penjelasan dari kitab hadis Musnad asy-Syafi'i.
Kitab-Kitab Mu’tamad dalam Fatwa Mazhab Syafi’i
Seiring perkembangan zaman, ulama muta’akhkhirin (ulama belakangan) menyusun kitab-kitab syarah dan hasyiyah yang menjadi rujukan penting dalam fatwa.
Di antara kitab paling berpengaruh adalah:
1. Tuhfatul Muhtaj
disusun oleh . Kitab ini menjadi salah satu rujukan utama di banyak pesantren dan lembaga fatwa Syafi’iyyah, termasuk di Nusantara.
2. Nihayatul Muhtaj
karya juga menjadi pegangan penting dalam mazhab.
Kedua kitab ini sering disebut sebagai rujukan utama fatwa pada periode muta’akhkhirin.
Hasyiyah dan Penjelasan Lanjutan
Apabila suatu persoalan belum jelas dalam kitab-kitab utama, maka ulama merujuk kepada kitab hasyiyah (catatan penjelas), seperti:
Kitab-kitab ini membantu menjelaskan rincian hukum dan tarjih pendapat dalam mazhab.
Urutan Pengambilan Fatwa dalam Mazhab Syafi’i
Secara ringkas, urutan pengambilan fatwa dalam mazhab Syafi’i dapat digambarkan sebagai berikut:
- Al-Qur’an dan Sunnah
- Pendapat Imam Syafi’i
- Qaul Jadid didahulukan atas Qaul Qadim
- Kesepakatan Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i
- Pendapat Imam An-Nawawi ketika berbeda dengan Ar-Rafi’i
- Kitab-kitab mu’tamad seperti Tuhfah dan Nihayah
- Hasyiyah dan syarah ulama muta’akhkhirin
Urutan ini menjadi pedoman agar fatwa yang diambil tetap berada dalam koridor mazhab dan tidak keluar dari jalur tarjih ulama terpercaya.
Pentingnya Tertib dalam Bermazhab
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, bermazhab bukan berarti fanatik buta, tetapi mengikuti metode keilmuan yang telah disusun para ulama secara sistematis. Karena itu, seseorang tidak cukup hanya mengambil satu dalil secara langsung tanpa memahami:
- konteksnya,
- cara istinbath hukumnya,
- serta penjelasan para ulama ahli mazhab.
Mazhab Syafi’i mengajarkan pentingnya sanad ilmu, ketelitian dalam memahami nash, dan penghormatan terhadap tradisi keilmuan Islam yang telah diwariskan turun-temurun.
Penutup
Mazhab Syafi’i memiliki sistem pengambilan fatwa yang sangat rapi dan terstruktur. Dari Imam Syafi’i, lalu diteliti oleh Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i, hingga disempurnakan oleh ulama muta’akhkhirin melalui kitab-kitab syarah dan hasyiyah.
Urutan ini menjadi bukti bahwa fikih Islam dibangun di atas disiplin ilmu yang mendalam, bukan sekadar pendapat pribadi. Dengan memahami hierarki fatwa dalam mazhab Syafi’i, umat Islam dapat lebih bijak dalam belajar agama dan lebih hati-hati dalam mengambil hukum.